Litigasi pajak adalah proses penyelesaian sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas pajak melalui jalur hukum di Pengadilan Pajak dan, dalam kondisi tertentu, hingga ke Mahkamah Agung. Proses ini bersifat kompleks, teknis, dan memerlukan pemahaman yang kuat terhadap hukum perpajakan, prosedur pengadilan, serta kemampuan membangun argumentasi hukum yang terstruktur.
Layanan Litigasi Pajak kami dirancang untuk memberikan pendampingan hukum menyeluruh sejak awal proses hingga putusan akhir, guna melindungi hak-hak klien dan memperjuangkan posisi hukum yang adil, logis, dan berbasis regulasi.
Ruang Lingkup Layanan Litigasi Pajak
1. Analisis Sengketa Pajak
Evaluasi awal terhadap permasalahan hukum yang menjadi dasar sengketa, termasuk:
- Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Surat Keputusan Keberatan
- Tindakan administrasi otoritas pajak yang merugikan klien
2. Penyusunan Dokumen Hukum Litigasi
- Permohonan banding atau gugatan
- Replik, duplik, dan kesimpulan
- Bukti dan argumentasi hukum yang mendukung posisi klien
3. Pendampingan di Pengadilan Pajak
Kami bertindak sebagai kuasa hukum klien dalam seluruh tahapan persidangan, termasuk:
- Sidang pendahuluan dan pembuktian
- Pemeriksaan saksi/ahli
- Penyampaian pembelaan di hadapan majelis hakim
4. Upaya Hukum Lanjutan (PK dan Kasasi)
Dalam kasus tertentu, kami juga memberikan pendampingan dalam upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung, termasuk penyusunan memori kasasi atau peninjauan kembali (PK).
5. Negosiasi dan Strategi Penyelesaian Alternatif
Jika dimungkinkan, kami memberikan opsi penyelesaian sengketa yang lebih efisien secara waktu dan biaya, tanpa mengesampingkan aspek legalitas dan kepatuhan.
Jenis Sengketa yang Dapat Ditangani
- Banding atas Keputusan Keberatan DJP
- Gugatan atas pemblokiran, penagihan, dan tindakan lain oleh otoritas pajak
- Sengketa Transfer Pricing dan transaksi afiliasi
- Sengketa PPN, PPh, atau Bea Masuk yang berujung ke pengadilan
- Sengketa perpajakan atas transaksi lintas negara
Mengapa Litigasi Pajak Perlu Didampingi Profesional?
- Prosedur litigasi sangat teknis dan tunduk pada batas waktu ketat
- Diperlukan pendekatan hukum dan dokumentasi pembuktian yang kuat
- Kesalahan prosedur dapat menyebabkan perkara tidak dapat diperiksa
- Perlindungan atas hak-hak hukum Anda sebagai Wajib Pajak