Nina Fathonah – Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah

Konsultasi dan Strukturisasi Pajak

Konsultasi dan Strukturisasi Pajak

Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik. Namun di sisi lain, beban pajak yang tidak terkelola dengan baik dapat mengurangi efisiensi bisnis secara signifikan.

Melalui layanan Konsultasi dan Strukturisasi Pajak, kami membantu klien merancang strategi perpajakan yang legal, efektif, dan berorientasi jangka panjang. Kami memberikan solusi menyeluruh mulai dari pengelolaan kewajiban pajak harian hingga strukturisasi entitas bisnis yang optimal berdasarkan aspek perpajakan.


Ruang Lingkup Layanan

1. Konsultasi Pajak Umum dan Spesifik

Memberikan pemahaman dan solusi atas berbagai isu perpajakan, termasuk:

  • Kewajiban perpajakan atas transaksi tertentu
  • Penafsiran peraturan pajak terbaru
  • Dampak pajak atas rencana usaha atau restrukturisasi bisnis
  • Kewajiban pajak dalam transaksi lintas negara

2. Strukturisasi Pajak Badan Usaha

Perancangan struktur entitas dan transaksi bisnis dengan mempertimbangkan efisiensi pajak, termasuk:

  • Optimalisasi bentuk badan usaha (PT, CV, BUT, dll.)
  • Pengelolaan hubungan afiliasi dan transaksi antar perusahaan
  • Penyusunan kontrak usaha yang sesuai aspek hukum dan perpajakan
  • Pengaturan pembagian dividen, royalti, dan fee agar sesuai ketentuan pajak

3. Strukturisasi Pajak untuk Individu dan Profesional

Solusi perencanaan pajak untuk individu dengan penghasilan tinggi, pemilik usaha, investor, maupun ekspatriat:

  • Optimalisasi penghasilan dan pengeluaran kena pajak
  • Pengelolaan pajak atas aset dan investasi
  • Strategi waris dan pengalihan aset secara efisien

4. Kajian Risiko Pajak dan Rekomendasi Perbaikan

Identifikasi potensi risiko pajak dalam laporan keuangan, kontrak, maupun proses bisnis, disertai rekomendasi perbaikan agar lebih patuh dan hemat pajak.

5. Perencanaan Pajak atas Transaksi Khusus

Asistensi dalam transaksi bernilai besar seperti merger & akuisisi, pembentukan joint venture, spin-off, dan restrukturisasi bisnis lainnya.


Manfaat Layanan Strukturisasi Pajak

  • Mengurangi beban pajak secara legal dan terencana
  • Meningkatkan efisiensi operasional dan nilai usaha
  • Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku
  • Mencegah potensi sengketa dan sanksi administratif

Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Ini?

  • Perusahaan yang akan ekspansi, merger, atau melakukan reorganisasi
  • Pemilik bisnis yang ingin mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efisien
  • Profesional, investor, atau ekspatriat dengan kebutuhan perpajakan kompleks
  • Klien yang ingin menghindari risiko pajak tanpa melanggar ketentuan hukum