Nina Fathonah – Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah

Pendampingan Sengketa Kepabeanan dan Cukai

Pendampingan Sengketa Kepabeanan dan Cukai

Kegiatan ekspor-impor dan transaksi barang kena cukai sering kali menghadapi tantangan dalam bentuk sengketa kepabeanan dan cukai, seperti penetapan nilai pabean, klasifikasi barang, tarif bea masuk, hingga sanksi administrasi. Penanganan yang tidak tepat dapat berdampak pada terganggunya kegiatan usaha, pembekuan barang, dan beban fiskal yang tidak seharusnya ditanggung.

Melalui layanan Pendampingan Sengketa Kepabeanan dan Cukai, kami hadir untuk memberikan dukungan hukum dan teknis dalam menyelesaikan setiap bentuk perselisihan antara pelaku usaha dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), baik melalui upaya administratif maupun jalur hukum.


Ruang Lingkup Layanan

1. Analisis Awal dan Strategi Sengketa

Evaluasi dokumen, kronologi, serta penetapan atau keputusan DJBC yang menjadi dasar sengketa. Kami menyusun strategi penanganan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.

2. Penyusunan dan Pengajuan Keberatan

Pendampingan dalam menyusun dan mengajukan keberatan atas:

  • Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP/SPTNI)
  • Surat Penetapan Cukai (SPC)
  • Surat Ketetapan Sanksi Administrasi

3. Pendampingan Banding ke Pengadilan Pajak

Apabila keberatan tidak dikabulkan, kami mewakili klien dalam proses banding ke Pengadilan Pajak, termasuk:

  • Penyusunan permohonan banding
  • Pengumpulan dan penyusunan bukti
  • Pendampingan selama persidangan

4. Pendampingan Pemeriksaan dan Audit Kepabeanan

Asistensi saat perusahaan diperiksa oleh pejabat Bea dan Cukai, termasuk pemberian tanggapan, klarifikasi, dan dokumen pendukung untuk meminimalkan koreksi yang tidak relevan.

5. Penanganan Sengketa Barang Sitaan atau Penegahan

Pendampingan hukum atas sengketa penahanan barang impor/ekspor, keberatan atas notul pemeriksaan, serta proses penyelesaian administratif atau litigasi jika diperlukan.


Jenis Sengketa yang Dapat Kami Tangani

  • Koreksi nilai pabean (customs valuation)
  • Penetapan klasifikasi barang (HS Code)
  • Perselisihan atas tarif bea masuk atau cukai
  • Keberatan atas penetapan bea masuk tambahan (anti-dumping, safeguard)
  • Sengketa pengenaan sanksi administratif atau denda

Keunggulan Layanan Kami

  • Ditangani oleh tim profesional dengan latar belakang hukum, kepabeanan, dan perpajakan
  • Penguasaan teknis atas regulasi nasional dan konvensi internasional
  • Menyusun pendekatan hukum dan bisnis yang berimbang
  • Menjaga kelancaran operasional dan reputasi perusahaan di hadapan DJBC