Kegiatan ekspor-impor dan transaksi barang kena cukai sering kali menghadapi tantangan dalam bentuk sengketa kepabeanan dan cukai, seperti penetapan nilai pabean, klasifikasi barang, tarif bea masuk, hingga sanksi administrasi. Penanganan yang tidak tepat dapat berdampak pada terganggunya kegiatan usaha, pembekuan barang, dan beban fiskal yang tidak seharusnya ditanggung.
Melalui layanan Pendampingan Sengketa Kepabeanan dan Cukai, kami hadir untuk memberikan dukungan hukum dan teknis dalam menyelesaikan setiap bentuk perselisihan antara pelaku usaha dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), baik melalui upaya administratif maupun jalur hukum.
Evaluasi dokumen, kronologi, serta penetapan atau keputusan DJBC yang menjadi dasar sengketa. Kami menyusun strategi penanganan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Pendampingan dalam menyusun dan mengajukan keberatan atas:
Apabila keberatan tidak dikabulkan, kami mewakili klien dalam proses banding ke Pengadilan Pajak, termasuk:
Asistensi saat perusahaan diperiksa oleh pejabat Bea dan Cukai, termasuk pemberian tanggapan, klarifikasi, dan dokumen pendukung untuk meminimalkan koreksi yang tidak relevan.
Pendampingan hukum atas sengketa penahanan barang impor/ekspor, keberatan atas notul pemeriksaan, serta proses penyelesaian administratif atau litigasi jika diperlukan.