Nina Fathonah – Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah

Pendampingan Sengketa Pajak

Pendampingan Sengketa Pajak

Sengketa pajak merupakan kondisi ketika terjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan otoritas pajak atas penetapan kewajiban perpajakan. Penanganan yang kurang tepat dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan hukum yang serius bagi perusahaan maupun individu.

Melalui layanan Pendampingan Sengketa Pajak, kami memberikan dukungan hukum dan teknis secara menyeluruh dalam setiap tahapan proses sengketa, mulai dari keberatan hingga proses persidangan di Pengadilan Pajak, guna memastikan hak dan kepentingan Wajib Pajak terlindungi secara maksimal.


Tahapan Layanan Pendampingan Sengketa Pajak

1. Analisis Kasus dan Strategi Penanganan

Evaluasi menyeluruh terhadap posisi hukum dan potensi sengketa berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan peraturan perpajakan. Kami menyusun strategi penyelesaian yang terarah dan sesuai dengan risiko klien.

2. Pendampingan Proses Keberatan Pajak

Penyusunan dan pengajuan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta pendampingan dalam proses klarifikasi atau permintaan tambahan dokumen.

3. Pendampingan Banding atau Gugatan di Pengadilan Pajak

Sebagai kuasa hukum, kami mewakili klien dalam proses banding (atas keputusan keberatan) atau gugatan (atas tindakan atau keputusan DJP yang merugikan), meliputi:

  • Penyusunan permohonan banding/gugatan
  • Penyampaian replik dan duplik
  • Hadir dalam persidangan dan menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim

4. Persiapan dan Review Dokumen Sengketa

Pemeriksaan dan pengumpulan seluruh bukti, transaksi, laporan keuangan, hingga argumentasi hukum untuk memperkuat posisi Wajib Pajak dalam sengketa.

5. Pendampingan dalam Proses Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

Apabila dimungkinkan, kami juga memberikan asistensi dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang difasilitasi DJP.


Mengapa Menggunakan Layanan Ini?

  • Didampingi oleh tim ahli hukum dan perpajakan bersertifikat
  • Menghindari risiko sanksi akibat kesalahan prosedural atau dokumen
  • Memberikan solusi taktis dan berbasis analisis hukum mendalam
  • Menjaga kepentingan bisnis dan reputasi klien di hadapan otoritas pajak

Jenis Sengketa Pajak yang Kami Tangani

  • Koreksi fiskal atas pemeriksaan pajak
  • Keberatan atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan STP
  • Banding atas keputusan keberatan yang tidak sesuai harapan
  • Gugatan atas tindakan DJP (pemeriksaan, penagihan, pemblokiran)
  • Sengketa atas transaksi transfer pricing dan pajak internasional