Sengketa pajak merupakan kondisi ketika terjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan otoritas pajak atas penetapan kewajiban perpajakan. Penanganan yang kurang tepat dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan hukum yang serius bagi perusahaan maupun individu.
Melalui layanan Pendampingan Sengketa Pajak, kami memberikan dukungan hukum dan teknis secara menyeluruh dalam setiap tahapan proses sengketa, mulai dari keberatan hingga proses persidangan di Pengadilan Pajak, guna memastikan hak dan kepentingan Wajib Pajak terlindungi secara maksimal.
Evaluasi menyeluruh terhadap posisi hukum dan potensi sengketa berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan peraturan perpajakan. Kami menyusun strategi penyelesaian yang terarah dan sesuai dengan risiko klien.
Penyusunan dan pengajuan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta pendampingan dalam proses klarifikasi atau permintaan tambahan dokumen.
Sebagai kuasa hukum, kami mewakili klien dalam proses banding (atas keputusan keberatan) atau gugatan (atas tindakan atau keputusan DJP yang merugikan), meliputi:
Pemeriksaan dan pengumpulan seluruh bukti, transaksi, laporan keuangan, hingga argumentasi hukum untuk memperkuat posisi Wajib Pajak dalam sengketa.
Apabila dimungkinkan, kami juga memberikan asistensi dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang difasilitasi DJP.