Dalam transaksi antar entitas yang memiliki hubungan istimewa, Transfer Pricing menjadi salah satu aspek krusial yang diawasi secara ketat oleh otoritas pajak. Ketidaksesuaian dalam penetapan harga transfer dapat berakibat pada koreksi fiskal yang signifikan, sanksi administrasi, hingga sengketa pajak yang kompleks.
Melalui Layanan Transfer Pricing, kami membantu perusahaan merancang, mendokumentasikan, dan mempertahankan kebijakan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kami membantu penyusunan dokumen transfer pricing secara lengkap, terdiri dari:
Dokumen Induk (Master File)
Dokumen Lokal (Local File)
Laporan Per Negara (Country by Country Report / CbCR)
Dokumen disusun sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 jo. PER-29/PJ/2017 dan standar OECD BEPS Action 13.
Kami menyusun kajian harga transfer dan memberikan rekomendasi kebijakan penetapan harga atas transaksi afiliasi, baik barang, jasa, aset tidak berwujud, maupun pembiayaan intra-grup.
Melakukan evaluasi atas dokumen transfer pricing yang telah disusun sebelumnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan terbaru dan profil risiko pajak perusahaan.
Kami mendampingi klien dalam menghadapi pertanyaan, klarifikasi, dan permintaan data dari otoritas pajak selama proses pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan transaksi afiliasi.