Layanan Kuasa Hukum di Pajak ditujukan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi permasalahan atau sengketa perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun di ranah pengadilan. Kami hadir sebagai mitra hukum terpercaya yang akan mewakili dan melindungi hak serta kepentingan hukum Anda secara menyeluruh.
Apabila Wajib Pajak tidak menyetujui hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kami akan menyusun dan mengajukan keberatan kepada otoritas pajak, disertai argumentasi hukum dan dokumen pendukung yang relevan.
Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam proses banding maupun gugatan terhadap keputusan keberatan atau tindakan otoritas pajak lainnya yang dianggap merugikan. Layanan ini meliputi:
Kami membantu mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa, termasuk bukti transaksi, laporan keuangan, dan analisis yuridis.
Kami melakukan kajian menyeluruh terhadap posisi hukum Wajib Pajak dan menyusun strategi terbaik untuk menghadapi setiap tahapan proses sengketa, guna meminimalkan risiko dan memaksimalkan peluang keberhasilan.
Kami juga memberikan asistensi dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebagai solusi non-litigasi yang lebih efisien.