Nina Fathonah – Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah

Kuasa Hukum di Pajak

Kuasa Hukum di Pajak

Layanan Kuasa Hukum di Pajak ditujukan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi permasalahan atau sengketa perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun di ranah pengadilan. Kami hadir sebagai mitra hukum terpercaya yang akan mewakili dan melindungi hak serta kepentingan hukum Anda secara menyeluruh.


Ruang Lingkup Layanan Kuasa Hukum di Pajak

1. Pendampingan Selama Proses Pemeriksaan Pajak

Kami memberikan asistensi hukum selama proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk dalam memberikan tanggapan terhadap permintaan data, klarifikasi, dan pengujian dokumen.

2. Penyusunan dan Pengajuan Keberatan

Apabila Wajib Pajak tidak menyetujui hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kami akan menyusun dan mengajukan keberatan kepada otoritas pajak, disertai argumentasi hukum dan dokumen pendukung yang relevan.

3. Pendampingan dalam Proses Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak

Kami bertindak sebagai kuasa hukum dalam proses banding maupun gugatan terhadap keputusan keberatan atau tindakan otoritas pajak lainnya yang dianggap merugikan. Layanan ini meliputi:

  • Penyusunan permohonan banding/gugatan
  • Penyampaian replik dan duplik
  • Pendampingan selama proses persidangan
  • Representasi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

4. Penyusunan Dokumen Hukum dan Bukti Pendukung

Kami membantu mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa, termasuk bukti transaksi, laporan keuangan, dan analisis yuridis.

5. Analisis Risiko dan Strategi Penanganan Sengketa

Kami melakukan kajian menyeluruh terhadap posisi hukum Wajib Pajak dan menyusun strategi terbaik untuk menghadapi setiap tahapan proses sengketa, guna meminimalkan risiko dan memaksimalkan peluang keberhasilan.

6. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

Kami juga memberikan asistensi dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebagai solusi non-litigasi yang lebih efisien.


Mengapa Menggunakan Jasa Kuasa Hukum Pajak?

  • Didampingi oleh praktisi hukum dan perpajakan yang berpengalaman
  • Prosedur dan dokumen ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku
  • Memastikan hak-hak Wajib Pajak terlindungi secara optimal
  • Memberikan ketenangan dalam menghadapi permasalahan hukum pajak