Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengimbau seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pelaporan yang telah ditetapkan. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret, sementara bagi wajib pajak badan usaha jatuh pada 30 April setiap tahunnya.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional. Selain itu, DJP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan SPT dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mempermudah proses pelaporan, DJP menyediakan berbagai kanal digital seperti e-Filing dan e-Form melalui situs resmi pajak.go.id, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Penggunaan layanan digital ini juga diharapkan dapat meminimalisir antrian dan mempercepat proses pelaporan, terutama menjelang tenggat waktu.
DJP juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam mengisi data penghasilan, potongan, dan kredit pajak agar sesuai dengan bukti yang dimiliki. Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan, tersedia layanan konsultasi dan asistensi baik secara online maupun langsung di kantor pajak terdekat.
Melalui kepatuhan dan pelaporan tepat waktu, masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga transparansi serta mendukung keberlangsungan pembiayaan negara secara berkelanjutan.