Setiap kegiatan bisnis memiliki potensi risiko pajak, baik dari sisi kepatuhan administratif, kesalahan perhitungan, interpretasi regulasi, maupun perubahan kebijakan perpajakan. Tanpa manajemen yang tepat, risiko tersebut dapat berdampak serius terhadap posisi keuangan, reputasi, hingga potensi sengketa dengan otoritas pajak.
Melalui layanan Penilaian dan Manajemen Risiko Pajak, kami membantu perusahaan untuk mengidentifikasi area rawan risiko perpajakan dan menyusun strategi mitigasi yang sesuai. Tujuannya adalah memastikan perusahaan menjalankan operasional secara patuh, aman, dan efisien secara pajak.
Evaluasi menyeluruh terhadap aspek perpajakan dalam operasional bisnis, termasuk:
Pelaksanaan review internal atas proses perpajakan perusahaan untuk mendeteksi potensi kesalahan atau kelalaian sebelum menjadi temuan dalam pemeriksaan pajak.
Pemetaan area risiko pajak berdasarkan aktivitas perusahaan seperti transaksi afiliasi, ekspor-impor, pengadaan, jasa luar negeri, hingga struktur pembiayaan.
Setelah evaluasi, kami memberikan laporan yang disertai rekomendasi praktis untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan kepatuhan.
Penyusunan kebijakan, prosedur, dan kontrol internal perusahaan dalam pengelolaan pajak, termasuk pelatihan tim internal dan penyusunan SOP perpajakan.