Nina Fathonah – Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah

Layanan Transfer Pricing

Layanan Transfer Pricing

Dalam transaksi antar entitas yang memiliki hubungan istimewa, Transfer Pricing menjadi salah satu aspek krusial yang diawasi secara ketat oleh otoritas pajak. Ketidaksesuaian dalam penetapan harga transfer dapat berakibat pada koreksi fiskal yang signifikan, sanksi administrasi, hingga sengketa pajak yang kompleks.

Melalui Layanan Transfer Pricing, kami membantu perusahaan merancang, mendokumentasikan, dan mempertahankan kebijakan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.


Ruang Lingkup Layanan Transfer Pricing

1. Penyusunan Dokumen Transfer Pricing (TP Doc)

Kami membantu penyusunan dokumen transfer pricing secara lengkap, terdiri dari:

  • Dokumen Induk (Master File)

  • Dokumen Lokal (Local File)

  • Laporan Per Negara (Country by Country Report / CbCR)

    Dokumen disusun sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 jo. PER-29/PJ/2017 dan standar OECD BEPS Action 13.

2. Kajian dan Penetapan Kebijakan Transfer Pricing

Kami menyusun kajian harga transfer dan memberikan rekomendasi kebijakan penetapan harga atas transaksi afiliasi, baik barang, jasa, aset tidak berwujud, maupun pembiayaan intra-grup.

3. Review dan Evaluasi Dokumen TP yang Sudah Ada

Melakukan evaluasi atas dokumen transfer pricing yang telah disusun sebelumnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan terbaru dan profil risiko pajak perusahaan.

4. Pendampingan Pemeriksaan Pajak Terkait Transfer Pricing

Kami mendampingi klien dalam menghadapi pertanyaan, klarifikasi, dan permintaan data dari otoritas pajak selama proses pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan transaksi afiliasi.

5. Persiapan dan Pendampingan MAP & APA

  • Mutual Agreement Procedure (MAP): Penyelesaian sengketa pajak lintas negara berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)
  • Advance Pricing Agreement (APA): Penetapan harga transfer di muka bersama otoritas pajak untuk menghindari sengketa di masa depan

Manfaat Layanan Transfer Pricing

  • Mengurangi risiko koreksi fiskal dan sanksi atas transaksi afiliasi
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan internasional dan domestik
  • Memberikan dasar hukum yang kuat saat menghadapi pemeriksaan atau sengketa
  • Menunjukkan itikad baik dan transparansi kepada otoritas pajak

Siapa yang Wajib Menyusun Transfer Pricing Documentation?

  • Perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi
  • Perusahaan dengan omzet konsolidasi di atas Rp 50 miliar
  • Perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi di atas batas tertentu sesuai ketentuan
  • Perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak di negara dengan tarif pajak rendah (tax haven)