Nina Fathonah – Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah

Jasa Umum Perpajakan

Jasa Umum Perpajakan

Kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Namun, kompleksitas regulasi dan perubahan kebijakan perpajakan sering kali menjadi tantangan tersendiri. Melalui layanan Jasa Umum Perpajakan, kami hadir untuk memberikan pendampingan yang menyeluruh, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Layanan yang Kami Tawarkan

1. Konsultasi Pajak

Memberikan panduan dan solusi atas permasalahan perpajakan yang dihadapi, termasuk interpretasi peraturan, kewajiban pajak tertentu, hingga perencanaan pajak yang efisien dan legal.

2. Penyusunan dan Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan)

  • SPT Masa: PPh Pasal 21, 23, 25, 26, 4(2), dan PPN
  • SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan
  • Pelaporan melalui e-Filing, e-SPT, e-Bupot, atau sistem DJP lainnya

3. Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Membantu perusahaan dan individu merencanakan struktur perpajakan yang efisien namun tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan, guna mengoptimalkan pengelolaan pajak secara legal.

4. Pendampingan Pemeriksaan dan Permintaan Data

Memberikan asistensi saat perusahaan atau individu mendapat surat pemeriksaan dari otoritas pajak, termasuk penyusunan tanggapan dan pengumpulan dokumen pendukung.

5. Penghitungan dan Pembayaran Pajak

Membantu dalam perhitungan kewajiban pajak yang harus dibayar secara berkala maupun tahunan, serta memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan akurat.

6. Registrasi dan Pemutakhiran Data Perpajakan

  • Pendaftaran NPWP Pribadi dan Badan
  • Aktivasi akun DJP Online dan EFIN
  • Pemutakhiran data perusahaan di sistem DJP

Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Ini?

  • Pengusaha UMKM, startup, dan perusahaan menengah yang ingin fokus pada operasional bisnis
  • Profesional dan pekerja lepas yang ingin mengatur kewajiban pajak dengan baik
  • Perusahaan yang ingin memperbaiki manajemen perpajakan internal secara menyeluruh